Sunday, 30 June 2013

tugas dan tanggung jawab dosen

Tugas Dosen

1)mendidik & mengajar mahasiswa. Mengajar merupakan tugas utama seorang dosen  untuk menyampaikan dan memotivasi mahasiswa untuk mengembangkan IPTEKS. Dosen juga mempunyai tugas mendidik mahasiswa agar selain mahasiswa mampu mengembangkan kemampuan akademiknya, juga  mempunyai kemampuan emosional dan spiritual yang tinggi. Dengan demikian akan dihasilkan lulusan yang sempurna lahir & batinnya, jiwa & raganya, daya intelektual yang didukung oleh  moral yang mulia.
>
2)  menjadi mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa  baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana dirinya.
>
3) menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen  yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar).  Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
>
4)  menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya  proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti  bumi yang mati dan gersang.
>
5) menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah  benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu, menemukan  dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana akademik.
6) melakukan pengabdian pada masyarakat melalui diseminasi, penyuluhan, demplot, sebagai narasumber, menulis buku popular atau bentuk-bentuk lainnya. Seorang dosen mempunyai tanggungjawab memajukan masyarakat melalui penyebaran inovasi yang aplikatif.
7) melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh perguruan tinggi sebagai salah satu tugas penunjang tri dharma perguruan tinggi. Selain itu, seorang dosen tanpa diminta memberikan masukkan ke perguruan tinggi bagi kemajuan institusi.  Tugas-tugas penunjang itu antara lain bisa berupa tugas administrasi, kepanitiaan, mewakili perguruan tinggi dalam kegiatan di luar kampus, baik itu kegiatan pengembangan IPTEKS maupun kegiatan yang lainnya.
>
8)  mengabdi di luar  universitas sebagai salah satu tugas penunjang, seperti menjadi birokrat atau bentuk-bentuk kegiatan lainnya. Ketika seorang dosen diangkat menjadi birokrat memang sering terjadi pro dan kontra, karena dosen dianggap telah merebut jatah PNS karir yang meniti birokrasi.
>
9)  melakukan perubahan. Seorang dosen, khususnya guru besar yang memiliki otoritas keilmuan mempunyai tugas untuk melakukan perubahan-perubahan  di bidangnya, yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

 
  1. Selain tugas di atas, dosen mempunyai tugas sebagai penasehat akademik dan pembimbing tugas akhir sampai mahasiswa menyelesaikan studi.
  2. Beban tugas seorang dosen minimal setara dengan 12 (dua belas) sks per semester (batas maksimal 16 sks).
  3. Seorang dosen berkewajiban memenuhi kegiatan akademik sesuai dengan penetapan sks.
  4. Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
  5. Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
  6. Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
  7. Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
  8. Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
  9. Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
  10. Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
  11. Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.

No comments:

Post a Comment