Sunday, 30 June 2013

pengaruh kepemimipinan terhadap kinerja dosen

8.PENGARUH KEPEMIMPINAN TERHADAP KINERJA DOSEN
Motivasi dipandang sebagai elemen sentral ketika melalui sebuah proses pembelajaran pada manusia. Jika sebuah organisasi tidak dapat memotivasi meningkatkan kemampuan karyawannya, pengetahuan dalam sebuah organisasi tidak akan dapat dipraktekkan dan dipergunakan secara maksimum. Penelitian ini dilakukan terhadap dosen-dosen Fakultas Ekonomi Unimed dimana jenis desain penelitian ini adalah desain kausal yaitu untuk mengidentifikasi hubungan sebab dan akibat antar variabel dan peneliti dan mencari fakta untuk membantu memahami dan memprediksi hubungan. Perrnasalahan yang ditampilkan dalam penelitian merupakan permasalahan yang dianjurkam oleh para peneliti terdahulu, yang membutuhkan dukungan untuk fakta yang terbaru. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode kusioner, metode ini terdiri atas serangkaian pertanyaan yang digunakan untuk mendapatkan data mengenai beberapa faktor yang mernbentuk rnotivasi mengikuti pelatihan, dan peran kepernimpinan terhadap kinerja karyawan melalui orientasi pembelajaran. Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat pengaruh positif antara motivasi mengikati pelatihan dan peran kepemimpinan terhadap kinerja dosen rnelalui orientasi pembelajaran. Hasil penelitian membuktikan bahwa pengaruh motivasi mengikuti pelatihan dan peran kepemimpinan terhadap orientasi pembelajaran terbukti secara signifikan berpengaruh positif. Motivasi mengikuti pelatihan dan peran kepemimpinan terbukti secara signifikan berpengaruh positif bagi peningkatan kinerja dosen.

reverensi : http://sonymasiver-sonyblogg.blogspot.com/2013/06/pengaruh-kepemimpinan-terhadap-kinerja.html

pengertian kinerja dosen terhadap persiapan kerja mahasiswa

PENGERTIAN KINERJA DOSEN TERHADAP KESIAPAN KERJA MAHASISWA
 
Pengertian
Standar kinerja dosen terhadap kesiapan maasiswa adalah penetapan awal (base line) mutu akademik, untuk memulai melaksanakan suatu proses akademik dalam sistem penjaminan mutu. Setiap standar mutu akademik yang telah ditetapkan,  akan dilakukan audit kepatuhan terhadap implementasinya. 
Standar mutu akademik terdiri dari sepuluh butir mutu:
1.      Kurikulum Fakultas
2.      Sumber Daya Manusia (dosen dan tenaga penunjang)
3.      Mahasiswa dan Kompetensi Lulusan
4.      Proses Belajar Mengajar
5.      Sarana dan  Prasarana Akademik
6.      Suasana Akademik
7.      Penelitian dan Publikasi
8.      Pengabdian kepada Masyarakat
9.      Manajemen Akademik
10.   Sistem Informasi Akademik

1.2.    Penjelasan Butir Mutu Akademik

1.2.1.   Kurikulum Fakultas

1.2.2.   Sumber Daya Manusia (Dosen dan Tenaga Penunjang)

Mutu pendidikan tinggi ditentukan juga oleh sumber daya manusia, selain oleh organisasi yang sehat dan manajemen yang efektif. Komitmen pimpinan dan staf pada mutu perencanaan dan penyelenggaraan program merupakan hal yang sangat menentukan kinerja. Untuk mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat diperlukan adanya program pengembangan sumber daya manusia. Pengembangan SDM diperlukan juga untuk meningkatkan efisiensi dan  efektifitas penyelenggaraan program dan kinerja organisasi. Hasil dari upaya tersebut tercermin dalam mutu proses belajar mengajar, mutu lulusan dan mutu pelayanan Tri Dharma pada stakeholder.

1.2.3.   Mahasiswa dan Kompetensi Lulusan

Mahasiswa merupakan salah satu komponen terpenting dari keseluruhan proses belajar mengajar. Pelaksanaan penilaian hasil belajar yang tepat akan menentukan sejauh mana pencapaian tujuan belajar (learning outcome). Selain itu, diharapkan dapat menjamin kompetensi lulusan, sehingga stakeholder tidak ragu-ragu dalam menilai dan menetapkan penggunaan lulusannya.

 1.2.4. Proses Belajar Mengajar

Kriteria proses belajar mengajar berhubungan dengan usaha untuk menyediakan pengalaman belajar yang bermutu bagi mahasiswa. Pemantauan kemajuan belajar dan pencapaian hasil belajar mahasiswa sangat diperlukan untuk: a. menilai kesesuaian proses akademik dengan kurikulum yang dipakai, b. mengetahui masalah yang perlu ditanggulangi, c. menyempurnakan proses belajar, d. menilai keberhasilan dosen dalam melakukan tugas, e. mengukur kemampuan diri mahasiswa.

1.2.5.   Sarana dan  Prasarana Akademik

Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif memerlukan dukungan tersedianya sumber daya pembelajaran yang memacu dinamika berpikir, menunjang pertumbuhan dan perkembangan mahasiswa secara utuh. Sumber daya pembelajaran seperti ketersediaan ruang, ruang baca ( baik digital atau tidak), peralatan laboratorium, alat bantu pembelajaran dan teknologi informasi harus dapat diakses dengan mudah oleh dosen dan mahasiswa. Hal ini dapat menunjang program pendidikan, penelitian dan memberi kesempatan untuk mengenal berbagai disiplin ilmu, budaya serta cara berpikir dan belajar.

1.2.6.   Suasana Akademik

Fakultas harus berupaya membangun lingkungan sosial secara harmonis dan sinergis untuk mendukung pengembangan kepribadian yang utuh. Tujuan yang ingin dicapai ialah menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan yang telah dipilih, sehingga lulusan memiliki kesiapan pengetahuan (wawasan), sikap dan perilaku masyarakat ilmiah untuk memasuki dunia kerja. Kepuasan mahasiswa terhadap pelayanan juga dapat ditingkatkan melalui kemudahan akses informasi, kesempatan melakukan kegiatan ekstrakurikuler, adanya program bimbingan dan konseling untuk bantuan konsultasi memadai bagi mahasiswa, agar mahasiswa mampu mencapai prestasi belajar yang optimal. Komunikasi dua arah, pengelolaan konflik dan perbedaan persepsi, partisipasi semua pihak akan mendorong motivasi internal.

1.2.7.   Penelitian dan Publikasi

Penelitian dosen dan mahasiswa dilakukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Penelitian harus relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini dan masa mendatang. Orientasi dari penelitian diarahkan agar inovasi yang dilakukan dapat dimanfaatkan oleh swasta, masyarakat atau pengguna lainnya. Untuk itu, setiap hasil kegiatan penelitian harus disebarluaskan (dissemination), dipublikasikan dalam website, seminar, jurnal dalam atau luar negeri, serta berpeluang dipatenkan. Hasil penelitian diharapkan memperkaya materi perkuliahan dan inovasi pemecahan masalah di masyarakat.

1.2.8.   Pengabdian kepada Masyarakat

Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan dalam rangka penerapan  dan pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang relevan dengan bidang ilmu.  Dengan demikian, kegiatan pengabdian pada masyarakat harus sesuai dengan profesionalisme dosen dan mahasiswa, berdampak pada society recognition, memberikan pencerahan dan mensejahterakan masyarakat.

1.2.9.   Manajemen Akademik

Manajemen akademik membutuhkan kepemimpinan, komitmen dalam pengelolaan proses pelayanan akademik untuk memberikan pelayanan prima. Manajemen akademik didasarkan pada data yang terdokumentasi secara teratur dan sistematik.

1.2.10. Sistem Informasi Akademik

Setiap unit pelaksana dan pendukung kegiatan akademik harus melengkapi dan menerapkan sistem informasi akademik melalui internet dan jaringan lokal.


reverensi : http://sonymasiver-sonyblogg.blogspot.com/2013/06/pengertian-kinerja-dosen-terhadap.html

pengearuh kinerja budaya organisasi terhadap dosen


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh variabel budaya organisasi, kepemimpinan dan komitmen organsiasi terhadap kinerja dosen pada perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten jember. Populasi dalam penelitian ini terdiri dari tenaga pengajar/dosen pada PTS di Kabupaten Jember. Metode pengambilan sampelnya adalah purposive random sampling dengan kriteria dosen yang telah mengajar minimal 2 tahun dengan jumlah sampel sebanyak 110 dosen. Metode analisis data menggunakan metode regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa variabel terikat yang terdiri dari budaya organisasi, kepemimpinan dan komitmen organisasi mampu memberikan sumbangan sebesar 75% terhadap kinerja dosen. Hasil uji hipotesis menyatakan bahwa variabel budaya organisasi berpengaruh terhadap kinerja dosen, sedangkan variabel kepemimpinan dan komitmen organisasi tidak berpengaruh terhadap kinerja dosen.

reverensi : http://journal.unissula.ac.id/cbam/article/view/276

VISI DAN MISI UNIVERSITAS GUNADARMA

Visi dan Misi

Visi
Pada tahun 2012 Universitas Gunadarma menjadi Universitas berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkemuka di Indonesia yang kontribusinya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diakui (recognized), baik di tingkat regional maupun internasional
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.
2. Menciptakan suasana akademik yang mendukung terselenggaranya kegiatan penelitian yang bertaraf internasional dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia.
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai ujud pengejawantahan tanggung jawab sosial institusi (university social responsibility).
4. Menyelenggarakan kerjasama dengan pelbagai institusi, baik di dalam maupun di luar negeri.
5. Mengembangkan organisasi institusi dalam rangka merespon pelbagai perubahan yang terjadi.


reverensi : http://www.gunadarma.ac.id/id/pages/id-visi.html

Profil universitas gunadarma


Profil
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, komputer dan telekomunikasi yang sangat cepat dan dinamis memberikan dampak yang sangat luas terhadap masyarakat Indonesia. Salah satu implikasi pada aspek sumber daya manusia (SDM) adalah tersedianya SDM yang berkemampuan dan berkemauan dalam penguasaan teknologi informasi, termasuk aspek penerapan atau implementasinya pada berbagai bidang keilmuan dan kehidupan. Tujuan tersebut masih memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, yaitu dalam bentuk fasilitas komputer yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas pendukung lainnya.
Universitas Gunadarma adalah salah satu institusi pendidikan yang dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi selalu mempelajari, meneliti, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis teknologi informasi. Visi dan orientasi tersebut salah satunya diterjemahkan secara teknis dan operasional dalam bentuk kurikulum pendidikan yang memasukkan aspek penerapan teknologi informasi untuk setiap mata kuliah. Luasnya bidang kajian, yang tercermin dalam 6 (enam) fakultas, dan spektrum teknologi informasi menyebabkan muatan teknologi informasi untuk masing-masing mata kuliah tersebut masih kurang dan sangat dibatasi kurikulum pendidikan yang ruang lingkupnya sudah ditetapkan batas-batas kajiannya. Hal ini memerlukan bentuk kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk civitas academica diluar kegiatan perkuliahan dan praktikum, yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kemampuan dan ketrampilan penguasaan teknologi informasi di berbagai bidang, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat atau dunia kerja.
Lembaga Pengembangan Universitas Gunadarma melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai struktur yang telah ditetapkan pimpinan Universitas Gunadarma. Lembaga Pengembangan di Universitas Gunadarma berjumlah 6 (enam) lembaga pengembangan, yaitu:
  1. Lembaga Pengembangan Komputerisasi (LePKom) http://lepkom.gunadarma.ac.id
  2. Lembaga Pengembangan Manajemen dan Akuntansi (LePMA)
  3. Lembaga Pengembangan Teknologi (LePTek)
  4. Lembaga Pengembangan Teknik Sipil dan Perencanaan (LePTSP)
  5. Lembaga Pengembangan Sastra dan Bahasa (LePSaB)
  6. Lembaga Pengembangan Psikologi (LePPsi)
Setiap Lembaga Pengembangan dibantu oleh laboratorium Pengembangan yang secara struktural berada dibawah koordinasi Lembaga Pengembangan. Tugas dan tanggung jawab utama Lembaga pengembangan adalah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk mahasiswa di luar kegiatan kuliah dan praktikum. Kegiatan tersebut merupakan pembekalan materi kepada mahasiswa sebelum mereka lulus dari Univesitas Gunadarma. Materi pendidikan dan pelatihan yang diberikan lebih dititkberatkan pada peningkatan ketrampilan dengan menerapkan teknologi informasi dengan tetap menjaga konsistensi dan relevansinya dengan kurikulum Fakultas. Peserta pelatihan adalah mahasiswa Universitas Gunadarma dan pelatihan ini merupakan syarat untuk mengikuti sidang (D3 dan S1) tanpa ada batasan jumlah semester minimal yang sudah diambil dengan ketentuan wajib mengikuti 1 (satu) jenis kursus dan 1 (satu) jenis workshop yang relevan dengan bidang ilmunya. Walaupun demikian, peserta diharapkan mempunyai dasar teori dan ketrampilan memadai sesuai dengan materi pelatihan yang akan diikutinya.

reverensi : http://www.gunadarma.ac.id/id/pages/id-profil.html

jumlah penduduk sensus terbaru

Sensus Penduduk Indonesia saat ini


Logo Sensus Penduduk Indonesia 2010
Sensus Penduduk Indonesia 2010 (disingkat SP2010) adalah sebuah sensus yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia pada tanggal 1 Mei - 15 Juni 2010. Awalnya sensus ditargetkan selesai pada 31 Mei 2010. Namun pada tanggal 31 Mei 2010, BPS memperpanjang waktu sensus penduduk Indonesia sampai tanggal 15 Juni 2010. Ada beberapa daerah yang sudah menyelesaikan sensus sebelum tanggal 31 Mei, ada juga yang selesai sebelum 15 Juni. Sumber lainnya menyatakan bahwa sensus penduduk secara resmi berakhir pada 30 Juni 2010.
Ini adalah sensus penduduk ke-6 setelah Indonesia merdeka. Sensus ini menggunakan teknologi Intelligent Character Recognition/ Optical Mark Reader (ICR/OMR) Dalam sensus ini akan diajukan 43 pertanyaan mengenai: kondisi dan fasilitas perumahan dan bangunan tempat tinggal, karakteristik rumah tangga dan keterangan individu anggota rumah tangga.
Biaya sensus ini Rp 3,3 triliun BPS memperhitungkan biaya Sensus Penduduk 2010 hanya 1,5 dolar AS per jiwa dibandingkan dengan biaya sensus Amerika Serikat yang mencapai 3 dolar AS per jiwa BPS mengerahkan 700.000 tenaga pencacah Dalam sensus ini, BPS hanya akan mencacah penduduk yang sudah menetap di dalam negeri (menetap lebih dari 6 bulan; kecuali diplomat asing).
BPS mengumumkan jumlah penduduk Indonesia tahun 2010 lebih banyak dari 237 juta orang namun tidak akan melebihi 238 juta orang.
Hasil pengolahan Angka Sementara diumumkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2010 di sidang paripurna DPR.

Hasil sensus

Menurut publikasi BPS pada bulan Agustus 2010, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus ini adalah sebanyak 237.556.363 orang, yang terdiri dari 119.507.580 laki-laki dan 118.048.783 perempuan.[13]
Laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,49 persen per tahun.[13]

Distribusi penduduk Indonesia:[13]
Pulau Persentase
Pulau Jawa 58%
Pulau Sumatra 21%
Pulau Sulawesi 7%
Pulau Kalimantan 6%
Bali dan Nusa Tenggara 6%
Papua dan Maluku 3%
Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah adalah tiga provinsi dengan urutan teratas yang berpenduduk terbanyak, yaitu masing-masing berjumlah 43.021.826 orang, 37.476.011 orang, dan 32.380.687 orang. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara merupakan wilayah yang terbanyak penduduknya di luar Pulau Jawa, yaitu sebanyak 12.985.075 orang.
Rata-rata tingkat kepadatan penduduk Indonesia adalah sebesar 124 orang per km². Provinsi yang paling tinggi kepadatan penduduknya adalah Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebesar 14.440 orang per km².Provinsi yang paling rendah tingkat kepadatan penduduknya adalah Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar 8 orang per km².



Jumlah Penduduk Indonesia Berdasarkan Hasil Sensus Penduduk dan Provinsi

dda_2012_699.jpg

tugas dan tanggung jawab dosen

Tugas Dosen

1)mendidik & mengajar mahasiswa. Mengajar merupakan tugas utama seorang dosen  untuk menyampaikan dan memotivasi mahasiswa untuk mengembangkan IPTEKS. Dosen juga mempunyai tugas mendidik mahasiswa agar selain mahasiswa mampu mengembangkan kemampuan akademiknya, juga  mempunyai kemampuan emosional dan spiritual yang tinggi. Dengan demikian akan dihasilkan lulusan yang sempurna lahir & batinnya, jiwa & raganya, daya intelektual yang didukung oleh  moral yang mulia.
>
2)  menjadi mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa  baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana dirinya.
>
3) menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen  yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar).  Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
>
4)  menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya  proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti  bumi yang mati dan gersang.
>
5) menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah  benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu, menemukan  dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana akademik.
6) melakukan pengabdian pada masyarakat melalui diseminasi, penyuluhan, demplot, sebagai narasumber, menulis buku popular atau bentuk-bentuk lainnya. Seorang dosen mempunyai tanggungjawab memajukan masyarakat melalui penyebaran inovasi yang aplikatif.
7) melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh perguruan tinggi sebagai salah satu tugas penunjang tri dharma perguruan tinggi. Selain itu, seorang dosen tanpa diminta memberikan masukkan ke perguruan tinggi bagi kemajuan institusi.  Tugas-tugas penunjang itu antara lain bisa berupa tugas administrasi, kepanitiaan, mewakili perguruan tinggi dalam kegiatan di luar kampus, baik itu kegiatan pengembangan IPTEKS maupun kegiatan yang lainnya.
>
8)  mengabdi di luar  universitas sebagai salah satu tugas penunjang, seperti menjadi birokrat atau bentuk-bentuk kegiatan lainnya. Ketika seorang dosen diangkat menjadi birokrat memang sering terjadi pro dan kontra, karena dosen dianggap telah merebut jatah PNS karir yang meniti birokrasi.
>
9)  melakukan perubahan. Seorang dosen, khususnya guru besar yang memiliki otoritas keilmuan mempunyai tugas untuk melakukan perubahan-perubahan  di bidangnya, yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

 
  1. Selain tugas di atas, dosen mempunyai tugas sebagai penasehat akademik dan pembimbing tugas akhir sampai mahasiswa menyelesaikan studi.
  2. Beban tugas seorang dosen minimal setara dengan 12 (dua belas) sks per semester (batas maksimal 16 sks).
  3. Seorang dosen berkewajiban memenuhi kegiatan akademik sesuai dengan penetapan sks.
  4. Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
  5. Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
  6. Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
  7. Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
  8. Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
  9. Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
  10. Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
  11. Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.

pengertian dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

Profesi Dosen

Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi Akademik

Dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum :
  1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
  2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Sertifikasi Dosen

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional, diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
  3. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Untuk memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
  1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
  2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
  3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.

Jabatan/Pangkat Dosen

Berikut ini jenjang jabatan/pangkat dosen[3] dan untuk dapat diangkat pada masing-masing jabatan dan pangkat tersebut dosen bersangkutan harus memenuhi jumlah angka kredit yang dimaksud,
Jabatan Pangkat Golongan Angka Kredit
Asisten Ahli Penata Muda III/a 100

Penata Muda Tk. I III/b 150
Lektor Penata III/c 200

Penata Tk.I III/d 300
Lektor Kepala Pembina IV/a 400

Pembina Tk. I IV/b 550

Pembina Utama Muda IV/c 700
Guru Besar atau Profesor Pembina Utama Madya IV/d 850

Pembina Utama IV/e 1050

Hak dan Kewajiban

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
  7. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
  1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  5. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Tunjangan Kehormatan

Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Cuti

Dosen berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain cuti tersebut, dosen juga dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen secara penuh.
Cuti untuk studi dan penelitian tersebut diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:
  1. Asisten ahli atau Lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;
  2. Lektor Kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.
Studi dan penelitian meliputi kegiatan:
  1. Pendidikan nongelar;
  2. Penelitian;
  3. Penulisan buku teks;
  4. Praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
  5. Pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
  6. Pengabdian kepada masyarakat;
  7. Magang pada satuan pendidikan tinggi lain; atau kegiatan lain yang sejenis.

Masa Kerja

Dosen yang diangkat oleh Pemerintah maupun yang diangkat pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mencapai batas usia pensiun, pada usia 65 (enam puluh lima) tahun, namun Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
  5. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.
Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:
  1. Melanggar sumpah dan janji jabatan;
  2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
  3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Perlindungan Dosen

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugasnya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.

Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.


reverensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Dosen